Syarat dan Prosedur Menggunakan OSS (Online Single Submission)
Dalam rangka meningkatkan investasi, maka terobosan baru dilakukan oleh pemerintah dalam pengajuan izin usaha. Pemerintah meluncurkan Online Single Submission atau OSS. Disamping 100% menggunakan proses online, pengisian informasi dalam mengajukan izin usaha tidak harus dilakukan dengan cara berulang kali. Pengajuan izin usaha yang dilakukan di OSS dapat bersifat auto approval. Jadi tidak ada proses review dokumen persyaratannya. Sampai saat ini masih banyak orang yang belum tahu seperti apa syarat dan prosedur menggunakan OSS tersebut.
Syarat dan Prosedur Menggunakan OSS |
Syarat dan Prosedur Menggunakan OSS
OSS sendiri berperan penting dalam mengurus izin berusaha oleh pelaku usaha yang merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah maupun besar. Berbentuk badan usaha atau perorangan. Usaha perorangan atau badan usaha yang baru atau sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Atau bisa juga usaha yang memiliki modal seluruhnya dari dalam negeri maupun ada komposisi modal asing.
Sebelum kita lanjutkan mengenai syarat dan prosedur menggunakan OSS, tentunya anda harus tahu apa saja manfaat bila anda menggunakan OSS. Saat anda menggunakan OSS, maka pengurusan izin usaha akan semakin mudah. Baik prasyarat untuk melakukan usaha seperti izin terkait lingkungan, lokasi dan bangunan. Izin usaha dan izin operasional untuk kegiatan operasional usaha anda di tingkat pusat atau daerah dengan mekanisme memenuhi komitmen persahabatan izin.
OSS memfasilitasi pelaku usaha untuk melaporkan dan memecahkan masalah perizinan di sebuah tempat. Memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan bisa mendapatkan izin dengan cepat, aman dan real-time. Selain itu, pelaku usaha juga bisa menyimpan data perizinan di dalam satu identitas usaha atau NIB.
Ini Dia Syarat Mengakses OSS
Anda harus mempunyai NIK lalu menginputnya di dalam pembuatan user ID. Bagi pelaku usaha yang merupakan badan usaha, maka NIK yang diperlukan berupa NIK penanggung jawab badan usaha tersebut. Pelaku usaha dan badan usaha yang bentuknya PT atau koperasi, badan usaha didirikan yayasan, Firma, CV dan persekutuan perdata hendaknya menyelesaikan proses pengesahan badan usaha yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU online sebelum akhirnya mengakses OSS.
Sementara untuk pelaku badan usaha yang bentuknya perum, perumda, badan layanan umum, lembaga penyiaran dan badan hukum lain yang dimiliki oleh negara. Maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha tersebut.
Prosedur Dalam Menggunakan OSS
Di dalam menggunakan OSS, pertama kali anda harus membuat user ID. Lalu login ke sistem OSS dengan user ID tersebut. Isi data agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk usaha yang baru saja didirikan. Anda harus melakukan proses mendapatkan izin dasar, izin usaha atau izin komersial dan operasional lengkap dengan komitmennya.
Sementara itu, bagi usaha yang sudah berdiri tinggal melanjutkan proses mendapatkan izin berusaha yang dimiliki. Perpanjangan izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah atau memperbaharui data perusahaan.
Membuat dan Mengaktivasi Akun OSS
Sebuah badan usaha bisa melakukan pendaftaran pada sistem OSS dengan cara memasukkan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha atau bisa juga Direktur Utama. Juga berbagai informasi lain di dalam form registrasi yang sudah disediakan. Selanjutnya nanti sistem mengirimkan dua email ke badan usaha untuk verifikasi akun dan registrasi OSS. Email verifikasi akan berisi user ID dan juga password sementara yang dapat dipakai untuk login ke sistem OSS.
Sementara untuk perorangan, setelah melengkapi syarat dan prosedur menggunakan OSS, maka bisa mengakses OSS dengan cara menginput nomor NIK dan berbagai informasi lain di form registrasi yang sudah disediakan. Selanjutnya sistem OSS mengirimkan dua email untuk registrasi serta verifikasi akun email. Verifikasi akan berisi User ID dan Password sementara yang bisa dipakai untuk login ke sistem OSS.
Turorial aplikasi terkait: https://blog.ub.ac.id/mainhp/cara-pakai-aplikasi-pedulilindungi/